SUKABUMI — Tekanan terhadap Pemerintah Kota Sukabumi kembali menguat. Puluhan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aksi Bela Rakyat Kota Sukabumi mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi, Senin (8/6/2026) sore, untuk menyerahkan berkas permohonan penggunaan hak angket. Dalam berkas tersebut, turut mengemuka usulan pemakzulan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Berkas diterima langsung Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari. Langkah tersebut menjadi babak lanjutan dari rangkaian kritik publik terhadap sejumlah kebijakan dan polemik yang belakangan mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Koordinator Aksi Bela Rakyat Kota Sukabumi yang juga Sekretaris Jenderal Annahl Bela Lindungi, Syah Arif, mengatakan permohonan hak angket diajukan sebagai dorongan agar DPRD menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Menurut dia, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai layak ditelusuri lebih jauh oleh DPRD. Mulai dari polemik Wakap yang belum menemukan titik terang, pembubaran Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang menuai pertanyaan, hingga berbagai janji politik yang dinilai belum terealisasi.
" Intinya kami mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya melalui penggunaan hak angket sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syah Arif kepada wartawan.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, pengajuan hak angket merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat, termasuk aksi demonstrasi dan audiensi yang dilakukan RT dan RW se-Kota Sukabumi di depan Balai Kota dan DPRD Kota Sukabumi.
Bagi kelompok masyarakat yang tergabung dalam aksi tersebut, DPRD dinilai tidak cukup hanya menerima keluhan publik. Lembaga legislatif, kata Syah, harus menunjukkan sikap politik yang konkret terhadap berbagai persoalan yang telah berulang kali disuarakan masyarakat.
Karena itu, mereka memberi sinyal akan meningkatkan tekanan apabila aspirasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
" Apabila hal tersebut diabaikan oleh DPRD Kota Sukabumi, kami bersama ormas dan seluruh elemen masyarakat Kota Sukabumi akan kembali melakukan aksi demonstrasi jilid dua,” ujarnya.
Syah menyebut pengajuan hak angket merupakan bagian dari upaya masyarakat mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia berharap DPRD menelaah substansi yang disampaikan secara objektif serta menggunakan kewenangannya sesuai koridor hukum.
Di sisi lain, DPRD menyatakan akan memproses berkas tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy'ari, mengatakan penerimaan dokumen tersebut telah dikoordinasikan dengan unsur pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Djuanda.
“Apa yang saya lakukan ini merupakan hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD yang lain, termasuk Ketua DPRD Kota Sukabumi. Sesuai petunjuk dari ketua, berkas ini kami terima dan akan segera ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan serta didistribusikan kepada fraksi-fraksi,” kata Rojab.
Meski demikian, Rojab mengaku belum dapat memberikan tanggapan substantif karena belum mempelajari secara menyeluruh isi dokumen yang diserahkan. Namun ia menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen yang sah dan diatur dalam sistem pengawasan DPRD.
“Yang jelas, hak angket ini bukan barang haram dan bukan sesuatu yang aneh. Ini merupakan salah satu hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” ujarnya.
Rojab juga mengingatkan bahwa sejumlah persoalan yang kini dipersoalkan masyarakat sebenarnya pernah dibahas melalui panitia kerja DPRD. Panja terkait rangkap jabatan, TKPP, dan Wakap bahkan telah menghasilkan rekomendasi yang membuka ruang bagi fraksi-fraksi untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme hak angket, hak investigasi, maupun hak menyatakan pendapat.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa jalur politik untuk mengusut beberbagai temuan tersebut sebenarnya telah tersedia. Namun hingga kini, belum ada langkah lanjutan yang secara resmi ditempuh DPRD melalui penggunaan hak-hak tersebut.
Menurut Rojab, usulan yang datang dari masyarakat akan segera dikaji. Namun ia belum dapat memastikan arah keputusan DPRD karena persoalan tersebut dinilai memiliki dimensi politik dan hukum yang memerlukan kajian mendalam.
“Ini merupakan hal baru di Kota Sukabumi dan kami harus mempertimbangkan berbagai referensi serta aspek hukum yang ada,” katanya.
Secara prosedural, Rojab menjelaskan hak angket dapat diproses apabila diusulkan sedikitnya oleh lima anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Jika syarat itu terpenuhi, DPRD wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika hak angket ini sudah diusulkan oleh minimal lima anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi, maka kami akan menindaklanjutinya. Itu sudah menjadi mekanisme yang harus dijalankan,” tutur Rojab.
Dalam kesempatan tersebut semua ormas yang tergabung dalam aksi bela rakyat kota Sukabumi menyerahkan langsung berkas ke DPRD Kota Sukabumi yang diterima langsung oleh Wakilketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari, yang ditandatangani dan cap oleh semua ketua organisasi.
Prima RK


Social Footer