Matapubliknews.com

Kantongi Surat Kejaksaan Agung, Robert Simangunsong Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

 
SURABAYA, 09 JUNI 2026 – Dukungan hukum yang mutlak kini telah berada di genggaman PT Unicomindo Perdana. Hal ini dipastikan setelah Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum perusahaan, resmi mengantongi surat ketegasan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde tanpa alasan penundaan apa pun.
 
Ketegasan sikap hukum tersebut tertuang dalam surat bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, yang diterbitkan oleh Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Di dalam dokumen itu, secara tegas dinyatakan bahwa produk Pendapat Hukum atau Legal Opinion hanyalah pandangan semata dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh karena itu, dokumen jenis itu sama sekali tidak boleh dijadikan alat, dalih, atau instrumen untuk menghambat maupun menunda proses eksekusi putusan yang sudah sah dan mutlak.
 
Terbitnya surat ini merupakan jawaban resmi atas permohonan penegasan hukum yang diajukan Robert Simangunsong pada 7 April 2026 lalu melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Dalam surat permohonannya, ia mendesak agar Pemkot Surabaya segera mematuhi dan menjalankan rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan mutlak, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat akhir, yaitu:
 
- Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby
- Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY
- Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016
- Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021
 
Berdasarkan isi amar dari seluruh putusan tingkat akhir tersebut, secara hukum Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mutlak untuk melunasi hak pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Nilai yang terperinci dan tepat ini telah ditetapkan secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
 
Batasan Fungsi Pendapat Hukum
 
Menanggapi persoalan hukum yang berlarut ini, Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 untuk memperjelas batasan kewenangan dan fungsi lembaga hukum. Kejaksaan menegaskan, tidak ada satu pun alasan yuridis yang sah yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menahan hak yang telah dimenangkan oleh pihak swasta di pengadilan.
 
"Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda / menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap," bunyi poin inti yang tertulis di dalam surat Kejaksaan Agung tersebut.
 
Tidak Ada Lagi Celah Penundaan
 
Merespons dokumen resmi yang kini telah dimilikinya, Robert Simangunsong menyatakan bahwa sudah tidak ada ruang lagi bagi Pemkot Surabaya untuk mengulur waktu atau mencari jalan keluar lain. Surat Kejagung ini menjadi bukti sah dan mutlak bahwa supremasi hukum harus ditegakkan dan berada di atas segala argumen birokrasi administratif.
 
"Kami kini telah mengantongi surat resmi Kejaksaan Agung. Isinya sangat jelas dan tegas: jangan gunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Maka, Pemkot Surabaya harus segera membayar tepat sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah) kepada klien kami. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi yang wajib dijalankan. Selesai," tegas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
 
Ia menambahkan, langkah kepatuhan Pemkot Surabaya dalam hal ini akan menjadi cerminan nyata apakah pihak pemerintah daerah benar‑benar menghormati konstitusi dan prinsip negara hukum atau tidak. Demi memastikan pengawasan berjalan ketat dan perintah ini dipatuhi, surat penegasan ini juga ditembuskan langsung kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 
(red)




































Type and hit Enter to search

Close